Transformasi digital desa memerlukan dukungan teknologi informasi yang disertai tata kelola untuk menjamin keberlanjutan implementasinya. Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sebelumnya telah memiliki Sistem Informasi Desa (SID), namun sejak pandemi COVID-19 sistem tersebut tidak lagi dikelola secara aktif, belum terintegrasi dengan aplikasi wajib pemerintah desa, serta belum didukung oleh kebijakan tata kelola teknologi informasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan merevitalisasi SID sebagai pusat informasi publik, mengembangkan portal transparansi publik, mengintegrasikan informasi dari aplikasi wajib desa, serta menyusun kerangka tata kelola teknologi informasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan co-creation berbasis Teknologi Tepat Guna (TTG) melalui tahapan persiapan, perancangan bersama, implementasi sistem, pelatihan dan pendampingan, diseminasi, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan perangkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa SID berhasil direvitalisasi melalui aktivasi kembali domain, pembangunan ulang sistem, pemulihan konten, serta pengembangan portal transparansi publik dan integrasi informasi dari aplikasi wajib desa. Selain itu, dihasilkan Policy Brief Desa Digital, Draf Peraturan Desa, SOP Pengelolaan dan Publikasi Konten SID, serta SOP Keamanan Sistem Informasi dan Backup Data. Luaran tersebut meningkatkan kesiapan kelembagaan Desa Guwang dalam mewujudkan tata kelola digital yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berpotensi direplikasi pada desa lain.